Tugas
Softskill
'Etika Profesi Akuntansi'
Audit Forensik Petral, Mafia Migas Keruk Rp 250 Triliun
Audit Forensik Petral, Mafia Migas Keruk Rp 250 Triliun
Audit Forensik Petral,
Mafia Migas Keruk Rp 250 Triliun
PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, audit forensik yang
dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan
adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk
minyak perseroan. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit
forensik yang dilakukan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan
beberapa hal anomali sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem
baru pengadaan minyak dan produk minyak di masa mendatang, oleh Integrated
Supply Chain (ISC). Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd
(Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading
Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas
(migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau
sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman
Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak
(BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut.
Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada
satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau
sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar.
“Ini nilai kontrak yang mereka kuasai,bukan keuntungan,” kata Sudirman kepada Tempo,
Selasa 10 November 2015.
Sudirman enggan membeberkan grup usaha yang dia
maksudkan. Namun dia menyebut perusahaan itu kerap menggunakan perusahaan
perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil
company/NOC) untuk menggaet keuntungan lebih banyak. Akibat ulah mafia ini,
kata dia, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak
ataupun jual-beli produk BBM. Sudirman tengah mengkaji temuan tersebut untuk
ditindaklanjuti secara hukum. “Proses pro-justitia masih kami pertimbangkan,”
tuturnya.
Sumber Tempo di Kementerian Energi mengatakan Petral
menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak.
Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang
membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, serta
mengatur tender. “Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor
menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pertamina, Wianda
Pusponegoro, mengakui adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu. “Hal
ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang
kompetitif,” katanya. Namun dia enggan menyebutkan pihak ketiga yang
disebut-sebut dalam audit itu.
Ihwal adanya pembocor di tubuh Petral diakui oleh
Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto. Menurut Dwi, kebocoran informasi rahasia
dan intervensi pihak eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra
secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral. “Ini telah kami
laporkan kepada pemerintah untuk diambil langkah lanjutan apabila diperlukan,”
katanya, Senin lalu.
sumber : http://m.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
Hasil
Review Kasus Petral :
1. KAP
yang mengaudit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) adalah auditor
independen, Kordha Mentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas
Internal Pertamina.
2. Jenis Audit yang dilakukan dalam kasus
petral adalah Audit Forensik. Dimana,Audit Forensik adalah audit yang dilakukan
untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan
didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
3. Berikut ini beberapa gambaran proses
audit forensik :
a. Identifikasi masalah, auditor melakukan pemahaman awal
terhadap kasus yang hendak
diungkap untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien, auditor akan melakukan
pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu,
dan sebagainya untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c. Pemeriksaan
pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan
pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih
lanjut diperlukan atau tidak.
d. Pengembangan
rencana pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas setiap individu dalam
tim. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
e. Pemeriksaan
lanjutan, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor
akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan
Laporan, ditahap akhir auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada
3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah :
Ø Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar
terjadi di lapangan.
Ø Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan
dalam pelaksanaan kegiatan.
Oleh
karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Ø Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas
audit yang telah dilakukan.Biasanya
mencakup sebab fraud, kondisi fraud,serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Kesimpulan :
KAP kordha mentha dalam
kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam aturan etika kompartemen
akuntan publik dengan no.100 tentang indepedensi,integritas,dan objektivitas ;
no.202 tentang kepatuhan terhadap standar ;dan no. 303 tentang tanggung jawab
kepada klien (301 informasi klien yang rahasia). KAP Kordha Mentha juga dalam
melakukan audit sudah mengikuti kode etik IAI dengan prinsip :
- Tanggung jawab profesi
KAP kordha
menthe sudah menjalankan tugasnya yaitu bertanggung jawab dan profesional terhadap kasus yang
diselidikinya dimulai dari menganalisis
kasus dengan audit forensik sampai menemukan beberapa
temuan audit yang diketahui.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha)
telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk
mendapatkan wewenang lagi dalam
menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan
kepercayaan public (masyarakat).
5. Temuan Audit :
Berdasarkan pelanggaran
No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh
Kordamentha adalah sebagai berikut :
a) Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
b) Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
c) Pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negoisasi term and condition.
d) Audit forensik menemukan bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
e) Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
a) Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
b) Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
c) Pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negoisasi term and condition.
d) Audit forensik menemukan bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
e) Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar