Kamis, 19 Maret 2015

ASPEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA



Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum Perdata di Indonesia







Nama Anggota Kelompok           :

1.           Ajeng Wulandari (20213520)
2.         Diah Khansa (22213329)
3.         Lidya Mulya Setiawan (25213107)
4.       Nita Rosmawati (26213476)
5.        Putri Aisyah Aprilliana (26213992)
6.        Ulfa Wulandari (29213030)

Kelas         : 2 EB 19



Universitas Gunadarma
Bekasi
2014-2015
1.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah :
a.      Peraturan Hukum
Peraturan artinya ketentuan menenai ketertiban. Peraturan itu ada yang ditulis dan ada juga yang hanya lisan . hukum artinya segala sesuatu peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah “Perdata” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti warga (burger), Pribadi (Private), sipil, bukan militer (Civil). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, sipil, pribadi, berkenaan dengan hak dan kewajiban.

b.      Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.

c.       Orang
Orang adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dankewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara indonesia atau warga negara asing. Manusia pribadi (naturelinjek persoon) adalah gejala alam,makhluk hidup ciptaan tuhan,yang mempunyai akal,perasaan,kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
            Dari uraian mengenai definisi hukum perdaqta tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak tertulis,hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit,hukum perdata nasional dan hukum perdata internasioanal. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam staatsblad atau lembaga negara.
            Hukum perdata tidak tertulis adalah Hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakaat, di buat oleh Masyarakat ,  bukan oleh pembentuk undang-undang.Hukum perdata tidak tertulis Lazim di sebut dengan istilah “Hukum Adat”
            Hukum Perdata dalam artian Luas meliputi Hukum Perdata , Hukum dagang, Hukum Adat. Sedangkan Hukum Perdata dalam artian Sempit Hanya Meliputi Hukum Perdata Tertulis Minus Hukum Datang, Lazim,Tersebut “HukumPerdata” Saja
            Dalam Pembangunan Hukum Tertulis , Sebaiknya Hukum Perdata dan Hukum dagang Di satukan Saja dan Di Himpum Dalam satu Kodifikasi yaitu kitab Undang_undang Hukum Perdata
            Hukum perdata Nasional adalah Hukum Perdata yangb mendukung Hak dan Kewajiban yang mempunyai Kewarganegaraan yang samaYaitu Warga negara indonesia

2.      Materi Hukum Perdata
Timbulnya Hukum karena Manusia karena Manusia Hidup Bermasyarakaat.
Hukum Perdata yang mengatur hak dan Kewajiban dalam hidup Bermasyarakat  di sebut “Hukum Perdata Material”. Sedangkan Hukumn Perdata yang mengatur Bagai mana Cara Melaksanakan dan Mempertahankan Hak dan Kewajiban Disebut “Hukum Perdata Formal”.Hukum Perdata Formal Lazim Di sebut Hukum Acara Perdata

3.      Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum Perdata Indonesia Adalah Hukum Perdata Yangb berlaku Di indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di indonesia adalah Hukum Perdata Barat ( Belanda ), Yang Berinduk Pada kita Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), di samping KUHPdt, hukum perdata indonesia Meliputi Juga Perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk Undang Undang RI. Dengan Demikian Jelaslah Rumusan Hukum Perdata Di Indonesia.

4.      Hukum Perdata Nasional
Untuk Mengetahui  bahwa Hukum Perdata itu Berpredikat Nasional perlu di tentukan kreteria yang Jelas . Kreteria tersebut  adalah Sbg :
1)      Berasal Dari Hukum Perdata Indonesia 
Hukum perdata Barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum Perdata Barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah di resepsi oleh bangsa Indonesia

2)      Berdasarkan pada sistem nilai Budaya Pancasila
Hukum perdata Nasional itu harus berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang dimaksud dengan sistem nilai Budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat

3)      Produk hukum pembentuk Undang-Undang Indonesia
Hukum perdata Nasional itu harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD45 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1 UUD45).

4)      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
Hukum perdata Nasional harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa memandang asal-usul keturunannya, suku bangsa, daerahnya, golongannya.




5)      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum perdata Nasional harus berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara Republik Indonesia, termasuk perwakilan-perwakilan Indonesia di Luar Negri dan kapal-kapal Indonesia.

5.      Sumber Hukum Perdata
1)      Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata ialah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentuknya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.

2)      Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “ sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD45, B.W (KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti Undang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentuknya” adalah pembentuk Undang-undang berdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B.W (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W (KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula ini disebut sumber dalam arti formal.

3)      Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau lembaran negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dulu, terutama terdapat dalam Staatsblad. Sedangkan sebagian besar yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dan sebagian kecil saja adalah lembaran negara R.I yang memuat hukum perdata nasional R.I.

6.      Kodifikasi dan Sistematika
1)      Himpunan Undang-undang dan kodifikasi
Bidang hukum tertentu dapat dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu itu misalnya bidang hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana tata Negara.
Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-undang biasa, maka undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran Negara itu masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang dibuat terpisah dalam bentuk tertentu pula misalnya peraturan pemerintah, peraturan presiden.
Apabila undang-undang itu dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsure-unsur yang perlu dipenuhi ialah sebagai berikut:
·         Meliputi bidang hukum tertentu
·         Tersusun secara sistematis
·         Memuat materi yang lengkap
·         Penerapannya memberikan penyelesaian tuntas

2)      Sistematika Kodifikasi
Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematka itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
·         Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
·         Tiap buku tersusun atas bab-bab
·         Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
·         Tiap bagian terusun atas pasal-pasal
·         Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
                                 
7.      Berlakunya Hukum Perdata
1)      Ketentuan Undang-undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan undang-undang. Artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban hukun untuk dilaksanakan. Undang-undang mengikat semua orang. Jika tidak dipatuhi, itu adalah pelanggaran

2)      Perjanjian antara pihak-pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak.
Ada 2 macam perjanjian, yaitu:
·         Perjanjian harta kekayaan
·         Perjanjian kawin

3)      Keputusan hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh Hakim melalui putusannya. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai pelaksaan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh hukum perdata

4)      Akibat berlakunya hukum perdata
Akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya, yaitu :
1.      Tercapai tujuan, apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh
2.      Tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban
3.      Terjadi keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum
Apabila kedua pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian, tidak akan menimbulkan masalah. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi, belum dilaksanakan oleh kedua pihak. Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukumnya, sedangkan pihak lain belum/ tidak melaksanakan kewajiban hukum, barulah ada masalah yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dan dapat menimbulkan sanksi.