Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia
Nama Anggota Kelompok :
1.
Ajeng Wulandari (20213520)
2.
Diah Khansa (22213329)
3.
Lidya Mulya Setiawan (25213107)
4. Nita
Rosmawati (26213476)
5.
Putri Aisyah Aprilliana (26213992)
6.
Ulfa Wulandari (29213030)
Kelas : 2 EB 19
Universitas
Gunadarma
Bekasi
2014-2015
Bekasi
2014-2015
1.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah
segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas.
Unsur-unsur tersebut adalah :
a.
Peraturan
Hukum
Peraturan
artinya ketentuan menenai ketertiban. Peraturan itu ada yang ditulis dan ada
juga yang hanya lisan . hukum artinya segala sesuatu peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah
“Perdata” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti warga (burger), Pribadi
(Private), sipil, bukan militer (Civil). Hukum perdata artinya hukum mengenai
warga, sipil, pribadi, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
b.
Hubungan
Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi
yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan
kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan
kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.
c.
Orang
Orang
adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dankewajiban. Pendukung hak dan
kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan
badan hukum mungkin warga negara indonesia atau warga negara asing. Manusia
pribadi (naturelinjek persoon) adalah gejala alam,makhluk hidup ciptaan
tuhan,yang mempunyai akal,perasaan,kehendak. Sedangkan badan hukum
(rechtspersoon) adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Dari uraian mengenai definisi hukum
perdaqta tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak
tertulis,hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit,hukum perdata
nasional dan hukum perdata internasioanal. Hukum perdata tertulis adalah hukum
perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam
staatsblad atau lembaga negara.
Hukum perdata tidak tertulis adalah
Hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakaat, di buat oleh
Masyarakat , bukan oleh pembentuk
undang-undang.Hukum perdata tidak tertulis Lazim di sebut dengan istilah “Hukum
Adat”
Hukum Perdata dalam artian Luas
meliputi Hukum Perdata , Hukum dagang, Hukum Adat. Sedangkan Hukum Perdata
dalam artian Sempit Hanya Meliputi Hukum Perdata Tertulis Minus Hukum Datang,
Lazim,Tersebut “HukumPerdata” Saja
Dalam Pembangunan Hukum Tertulis ,
Sebaiknya Hukum Perdata dan Hukum dagang Di satukan Saja dan Di Himpum Dalam satu
Kodifikasi yaitu kitab Undang_undang Hukum Perdata
Hukum perdata Nasional adalah Hukum
Perdata yangb mendukung Hak dan Kewajiban yang mempunyai Kewarganegaraan yang
samaYaitu Warga negara indonesia
2.
Materi
Hukum Perdata
Timbulnya Hukum karena
Manusia karena Manusia Hidup Bermasyarakaat.
Hukum Perdata yang mengatur hak dan
Kewajiban dalam hidup Bermasyarakat di
sebut “Hukum Perdata Material”. Sedangkan Hukumn Perdata yang mengatur Bagai
mana Cara Melaksanakan dan Mempertahankan Hak dan Kewajiban Disebut “Hukum
Perdata Formal”.Hukum Perdata Formal Lazim Di sebut Hukum Acara Perdata
3.
Hukum
Perdata Di Indonesia
Hukum Perdata Indonesia
Adalah Hukum Perdata Yangb berlaku Di indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di
indonesia adalah Hukum Perdata Barat ( Belanda ), Yang Berinduk Pada kita
Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), di samping KUHPdt, hukum perdata
indonesia Meliputi Juga Perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk
Undang Undang RI. Dengan Demikian Jelaslah Rumusan Hukum Perdata Di Indonesia.
4.
Hukum
Perdata Nasional
Untuk Mengetahui bahwa Hukum Perdata itu Berpredikat Nasional
perlu di tentukan kreteria yang Jelas . Kreteria tersebut adalah Sbg :
1)
Berasal
Dari Hukum Perdata Indonesia
Hukum
perdata Barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum
Perdata Barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan
telah di resepsi oleh bangsa Indonesia
2)
Berdasarkan
pada sistem nilai Budaya Pancasila
Hukum
perdata Nasional itu harus berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang
dimaksud dengan sistem nilai Budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang
hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat
3)
Produk
hukum pembentuk Undang-Undang Indonesia
Hukum
perdata Nasional itu harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia.
Menurut UUD45 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan Dewan
Perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1 UUD45).
4)
Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
Hukum
perdata Nasional harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa
memandang asal-usul keturunannya, suku bangsa, daerahnya, golongannya.
5)
Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum
perdata Nasional harus berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Wilayah
Indonesia adalah wilayah negara Republik Indonesia, termasuk
perwakilan-perwakilan Indonesia di Luar Negri dan kapal-kapal Indonesia.
5.
Sumber
Hukum Perdata
1)
Arti
sumber hukum
Yang
dimaksud dengan sumber hukum perdata ialah asal mula hukum perdata, atau tempat
dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya
dan pembentuknya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat
dan dapat dibaca.
2)
Sumber
dalam arti formal
Sumber
dalam arti “ sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan
pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan
aturan peralihan UUD45, B.W (KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang
belum diganti Undang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber
dalam arti “pembentuknya” adalah pembentuk Undang-undang berdasarkan UUD45.
UUD45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalamnya termasuk juga aturan
peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B.W (KUHPdt) dinyatakan tetap
berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W
(KUHPdt).
Sumber
dalam arti asal mula ini disebut sumber dalam arti formal.
3)
Sumber
dalam arti material
Sumber
dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau lembaran negara dimana rumusan
ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
Sumber
hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman
kolonial dulu, terutama terdapat dalam Staatsblad. Sedangkan sebagian besar
yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dan sebagian kecil saja adalah lembaran negara
R.I yang memuat hukum perdata nasional R.I.
6.
Kodifikasi
dan Sistematika
1)
Himpunan
Undang-undang dan kodifikasi
Bidang hukum tertentu dapat dibuat dan dihimpun dalam
bentuk undang-undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum
tertentu itu misalnya bidang hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata,
acara pidana tata Negara.
Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-undang
biasa, maka undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran Negara itu
masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang dibuat terpisah dalam bentuk
tertentu pula misalnya peraturan pemerintah, peraturan presiden.
Apabila undang-undang itu dibuat dalam bentuk
kodifikasi, maka unsure-unsur yang perlu dipenuhi ialah sebagai berikut:
·
Meliputi bidang
hukum tertentu
·
Tersusun secara
sistematis
·
Memuat materi
yang lengkap
·
Penerapannya
memberikan penyelesaian tuntas
2)
Sistematika
Kodifikasi
Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika
kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematka itu
meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga
meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata
(KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian
terkecil yaitu:
·
Kitab
undang-undang tersusun atas buku-buku
·
Tiap buku tersusun
atas bab-bab
·
Tiap bab
tersusun atas bagian-bagian
·
Tiap bagian
terusun atas pasal-pasal
·
Tiap pasal
tersusun atas ayat-ayat
7.
Berlakunya
Hukum Perdata
1)
Ketentuan
Undang-undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan
undang-undang. Artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban
hukun untuk dilaksanakan. Undang-undang mengikat semua orang. Jika tidak
dipatuhi, itu adalah pelanggaran
2)
Perjanjian
antara pihak-pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh
perjanjian, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan
diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak.
Ada 2 macam perjanjian, yaitu:
·
Perjanjian harta
kekayaan
·
Perjanjian kawin
3)
Keputusan
hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh
Hakim melalui putusannya. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan pendapat
atau perselisihan mengenai pelaksaan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh
hukum perdata
4)
Akibat
berlakunya hukum perdata
Akibat
berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi
kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya, yaitu :
1. Tercapai
tujuan, apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara
penuh
2. Tidak
tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban
3. Terjadi
keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum
Apabila
kedua pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam
perjanjian, tidak akan menimbulkan masalah. Sebab kewajiban hukum pada
hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi, belum
dilaksanakan oleh kedua pihak. Tetapi apabila salah satu pihak telah
melaksanakan kewajiban hukumnya, sedangkan pihak lain belum/ tidak melaksanakan
kewajiban hukum, barulah ada masalah yang mengakibatkan tidak tercapainya
tujuan dan dapat menimbulkan sanksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar