Ajeng Wulandari
20 21 35 20
4 EB 19
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT
dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk
dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif
bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia
HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika
bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk
mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberitahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh
produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur
mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi
manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena
masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen
tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut
UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak
Konsumen
Ayat 1: “ hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat
berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan
dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban
Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha
dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standard dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk
HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari
produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di
perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut
PT. Megasari Makmur harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika
bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional.
Ini biasa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha
Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak
mengikat itu. Kencenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat
ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar