Etika Profesi
Akuntansi
Dalam dunia lembaga
akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik
ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (
IAI )
Tujuan dari kode etik
profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
-
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
-
Untuk meningkatkan mutu profesi.
-
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
-
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standar
.Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia, meliputi 3 bagian:
Prinsip Etika,
Aturan Etika, dan
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan
dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa
profesionall oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan
oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya
Sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan
yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika
adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan
setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak
berkepentingan yang lain
Kemudian digunakan sebagai
panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan
juga penerapan nya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional,
setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua
kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak
dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang
diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan
tingkat integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga
tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan
dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5. Kompetensi dan sifat kehati-hatian
profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa
profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan
keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien
mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten
berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan
informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional
sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah
disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan
harus bertindak.
Namun pada kenyataan,
penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi.
Penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat
kredibilitas akuntan dimata publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar