MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Permodalan Koperasi
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Peranan
Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi,dansosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan,masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan,masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU
Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
Bagian
(persentase) SHU anggota
Total
simpanan seluruh anggota
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah
simpanan per anggota
Omzet
atau volume usaha per anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela adalah
dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana
tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.
e.
Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu
berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu
pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Sumber :
politik.kompasiana.com/.../koperasi-program-ekonomi-prabowo-663971...
koperasi-bisnis.com/uu-koperasi-no-19-tahun-2012-hasilkan-sertifikat-m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar