Senin, 11 November 2013

Tugas Minggu ke 3






Nama kelompok


Ajeng Wulandari  ( 20213520 )
Ellysa  S utami P ( 22213872 )
Devy Ratnasari      ( 22213280 )


TUGAS MINGGU 3 :





1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS  
   NEGARA
-        Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
CONTOH :    - CV. Latsnsa Djaya Abadi
                     - CV. Senergi Sentosa Bersama
                     - CV. Sumber Amanah Express
                     - CV. Amanah Jasaprima Internasional
                     - CV. Prima Abadi

-        Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang terbentuk badan hukum yang merupakan perskutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terseluruhnya terbagi dalam Saham.
CONTOH :     - PT. ASTRA HONDA MOTOR
                     - PT. TOYOTA BHOSOKU INDONESIA
                     - PT. Yamaha Music Manufacturing
                     - PT. Kayaba Indonesia
                     - PT. Toyo Denso Indonesia

-        Koperasi Adalah  organisasi berbisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
CONTOH:     - Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
                     -  Koperasi Serba Usaha (KSU)
                     - Koperasi kosumsi
                     - koperasi produksi

-       Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
CONTOH:      - Asuransi Mobil
- Asuransi Motor
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Rumah
- Asuransi Jaya Proteksi
Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
CONTOH:      - BCA FINANCE
                        - MEGA AUTO FINANCE
                        - BFI FINANCE INDONESIA
                        - SUZUKI FINANCE INDONESIA
                        - MANDIRI TUNAS FINANCE

2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA
1. Sistem Moneter
Otoritas Moneter ( Bank Sentral )
Bank Pencipta Uang Giral ( Bank Umum )
2. Di Luar Sistem Moneter
  • Bank Bukan Pencipta Uang Giral ( Bank Perkreditan Rakyat )
  • Lembaga Pembiayaan ( seperti, Perusahaan sewa guna usaha, perusahaan penggadaian,dll )
  • Perusahaan Asuransi
  • Dana Pensiun
  • Pasar Modal
  • Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
  • Perusahaan Reksadana
Lembaga keuangan merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Dalam kegiatan pembangunan suatu negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan tatanan perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-         



3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
-  Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

joint venture yaitu kerja sama antara perusahaan asing dengan perusahaan di dalam suatu negara dimana investor asing tersebut menanamkan modalnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar