Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI SERTA BENTUK ORGANISASI MANAJEMENNYA



MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI SERTA BENTUK ORGANISASI MANAJEMENNYA





Nama      : Ajeng Wulandari
Kelas      :       2 EB 19
Npm        :      20213520





KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




Bekasi, November  2014

Penyusun








PENGERTIAN, STRUKTUR ORGANISASI, MANAJEMEN KOPERASI

KOPERASI
PENGERTIAN
 Koperasi Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
Manajemen Koperasi : Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.                Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota

Bagan Struktur Organisasi Koperasi




MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota,mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.


PENGERTIAN ORGANISASI
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
o   Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o   Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
o   Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
o   Anggota Koperasi
o   Badan usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

BENTUK ORGANISASI DI INDONESIA
Rapat Anggota biasanya membahas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Ø  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggungjawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran




Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Ø  Mengelola koperasi dan anggota
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Ø  Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
Ø  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Ø  Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o   Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

  Hierarki Tanggungjawab

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan,usaha’koperasisecara,efisien’dan.profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
Ø  Rapat Anggota
Ø  Pengawas
Ø  Pengurus Pengelola
Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
Ø  Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Ø  Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain :

Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas.
Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.

Mana yang lebih baik Organisasi dan Manajmen Koperasi dengan Perusahaan lainya (CV, PT, dan lain-lain)?
Mnurut saya Organisasi dan Manajemen Kopersi sedikit lebih baik dibandingkan dengan Organisasi dan Manajemen di Perusahaan lainnya seperti CV atau PT, karena kekuasaan dipegang oleh semua anggota Kopersi. Jadi, jika terjadi masalah dalam Organisasi semua anggota dapat berpartisipasi memecahkan masalah tersebut dalam rapat anggota. Jika untung ataupun rugi maka akan ditanggung brsama. Lain halnya dengan Organisasi di Perusahaan yang kkuasaannya di pegang oleh si pemilik modal.







Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar